Apakah Perdagangan
Derivatif itu?
Derivatif jika
diartikan dalam Bahasa Indonesia berarti “Turunan”.
Dalam konteks keuangan
dan perbankan, secara sederhana, Derivatif adalah sebuah kontrak kerjasama antara dua pihak (pembelian, pembayaran, penjualan, pengiriman
dsb), yang dapat dialihkan (diperjualbelikan) pada pihak lain.
Untuk memudahkan
memahami “perdagangan Derivatif” ini, dan melihatnya sebagai
perdagangan seperti pada umumnya, saya akan memberi sebuah ilustrasi sederhana
sebagai berikut :
ILUSTRASI PERTAMA:
Tuan A adalah seorang peternak telur. Rata-rata memproduksi 1000
butir telur per bulannya.
Tuan B, adalah seorang pengusaha katering, ia mendapat order untuk
menyediakan 500 porsi telur balado di awal bulan depan.
Tuan B inipun mendatangi Tuan A dan memintanya
untuk menyediakan 500 butir telur di awal bulan depan.
Kontrak
perjanjian order-supplier pun ditandatangani. Harga disepakati
Rp 500.000 untuk 500 butir telur, dikirim awal bulan depan. Dibayar tunai.
Pertanyaan:
1. Apakah transaksi ini
legal dan halal? – Tentu saja ini
legal dan halal.
2. Bagaimana
seandainya di awal bulan tersebut harga telur naik?
Berapapun
kenaikannya, Tuan A sudah menyepakati kontrak dengan harga
tsb. Tuan A sebagai produsen telur tentu sudah tahu betul
perubahan-perubahan harga dan sudah memperhitungkan harga penawarannya beserta
kemungkinan perubahan harganya.
3. Bagaimana
seandainya di awal bulan tersebut produksi telur Tuan A merosot dan
tidak dapat menyediakan 500 butir telur tersebut?
Karena sudah terikat
kontrak perjanjian, Tuan A wajib mengirim Tuan B sejumlah itu.
Jika ternyata produksinya gagal, tentunya Tuan A harus
membelinya ke peternak lain untuk memenuhi jumlah pesanan tersebut.
Dan Tuan A memang
sudah punya rekanan-rekanan sesama produsen telur, tempat ia biasa untuk saling
melempar stok dan supply.
ILUSTRASI KEDUA:
Karena Tuan B pandai dalam
bergaul maka ia memiliki banyak relasi.
Banyak rekannya sesama
pebisnis katering yang datang pada Tuan B untuk minta dicarikan supplier telur.
Maka Tuan B pun memutuskan
untuk menambah line bisnisnya bukan hanya catering saja, tapi
juga supplier untuk produk telur.
Maka ketika seorang
relasi Tuan B yaitu Tuan C, yang juga sesama pebisnis katering, meminta Tuan B untuk
mencarikan stok 500 butir telur untuk awal bulan depan. Tuan B pun segera
beraksi. Ia pun mengontak Tuan A untuk memesan lagi 500 butir
telur untuk awal bulan depan. Sehingga ia memiliki 2 pesanan 500 butir telur.
Karena tempat usahanya
kecil, akan merepotkan jika ia harus menumpuk 1.000 butir telur dan mengurus
pengirimannya, maka Tuan B pun menawarkan pada
rekannya (sebut saja Tuan C) untuk membeli saja “Kontrak Pemesanan” 500 butir
telur yang sudah dimilikinya, seharga Rp 600.000.
Tuan C pun tidak
berkeberatan, karena ia memang membutuhkan supplier produk
telur untuk jangka panjang.
Maka Tuan B segera
menghubungi Tuan A untuk menginformasikan bahwa stok 500 butir
telur yang pertama dikirim ke tempat Tuan
C, dan yang kedua dikirim ke tempatnya.
Dengan menjual
(mengalihkan) Kontrak Pemesanan ini, maka urusan Tuan B sebagai supplier akan
lebih mudah. (Disini telah terjadi perdagangan derivative telur dari Tuan B ke Tuan C)
Tuan B, tidak perlu
direpotkan dengan masalah penempatan stok dan pengiriman, namun ia juga tetap
memperoleh laba (Rp 100.000).
Tuan A yang memang sedang meningkatkan produksinya pun senang,
karena ia bisa menjual produksi telurnya lebih banyak lagi.
Tuan C pun tidak kuatir, karena siapapun yang memegang kontrak
itu berhak atas 500 butir telur dari Tuan A. Semua pihak senang.
Pertanyaannya :
1. Apakah transaksi
dan perdagangan ini legal dan halal? – Tentu saja ini
legal dan halal. Masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan hak-haknya.
2. Bagaimana
seandainya di awal bulan tersebut harga telur naik?
Berapapun kenaikannya,
Pembuat kontrak tersebut (Tuan A) sudah menyepakati kontrak dengan harga
tsb. Tuan A. sebagai produsen telur tentu sudah tahu betul
perubahan-perubahan harga dan sudah memperhitungkan harga penawarannya beserta
kemungkinan perubahan harga.
3. Bagaimana
seandainya di awal bulan tersebut produksi telur peternak merosot dan tidak
dapat menyediakan sejumlah telur sesuai kontrak tersebut?
Karena sudah terikat
kontrak perjanjian, Tuan A harus mengirimkan sejumlah itu.
Jika ternyata produksinya gagal, tentunya Tuan A harus
membelinya ke peternak lain untuk memenuhi jumlah pesanan tersebut.
ILUSTRASI KETIGA:
Tuan B semakin berkembang usaha supplier-nya. Selain
klien pembelinya semakin banyak, omsetnya semakin besar, peternak telur yang
ingin menyalurkan produksinya ke Tuan B pun semakin banyak.
Karena kapasitas order
semakin besar (misalnya saja ada 500 perusahaan katering dan ada 500 peternak telur
di bawah koordinasinya), maka Tuan B mengatur alur perdagangan agar lebih efektif dan efisien.
Jika sebelumnya semua
stok yang dibelinya dari peternak-perternak dikumpulkan di gudangnya baru
kemudian dikirim ke masing-masing pembeli, maka agar lebih efisien ia langsung
menawarkan (menjual) Kontrak Pemesanan dari produsen-produsen telur yang sudah
dibayarnya, pada perusahaan-perusahaan katering yang berminat.=è Konsep pasar derivatif
Ketika seseorang
membeli sebuah kontrak Pemesanan, maka semua hak Tuan B akan beralih ke
orang tersebut (ia berhak atas stok telur dalam jumlah tertentu pada tanggal
tertentu).
Dengan demikian Tuan B tidak lagi repot
mengurus masalah stok dan pengirimannya. Ia akan fokus pada masalah
mencari buyers dan menghimpun producers.
Pihak produsen telur
juga sangat diuntungkan. Karena dengan adanya kontrak tersebut, selain ia
menerima pembayaran di awal yang berarti ia memiliki tambahan modal, ia juga
diuntungkan karena setiap produksinya sudah pasti terjual.
Pertanyaannya:
- Apakah ini legal dan
halal?
Produk jelas: telur, harga juga jelas: sesuai kontrak, dan
masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan hak-haknya. Tentu saja ini legal
dan halal.
- Bagaimana seandainya
di awal bulan tersebut harga telur naik?
Berapapun kenaikannya, pembeli kontrak tersebut sudah
menyepakati kontrak dengan harga tsb. Peternak yang membeli kontrak sebagai
produsen telur tentu sudah tahu betul perubahan-perubahan harga dan sudah
memperhitungkan harga penawarannya beserta kemungkinan perubahan harga.
- Bagaimana seandainya
di awal bulan tersebut produksi telur peternak merosot dan tidak dapat
menyediakan sejumlah telur sesuai kontrak tersebut?
Karena sudah terikat kontrak perjanjian, Pembuat kontrak wajib
harus mengirimkan sejumlah itu. Jika ternyata produksinya gagal, tentunya
pemegang kontrak harus membelinya ke peternak lain untuk memenuhi jumlah
pesanan tersebut.
ILUSTRASI KEEMPAT:
Suatu ketika harga
telur melonjak. Tuan B dibanjiri order,
hingga sudah tidak ada lagi Kontrak Pemesanan yang ia pegang. Produsen telur
pun banyak yang menolak untuk melakukan Kontrak Pemesanan dengan harga yang
lama.
Tuan C yang kebetulan memegang beberapa Kontrak Pemesanan
dari Tuan B, berniat menjualnya
pada Tuan D yang sedang
membutuhkan stok telur. Tentu saja dengan harga saat ini. yang berarti dua kali
lipat dari harga ketika ia membelinya dari Tuan B sebulan yang
lalu.
Tuan D pun membeli
Kontrak Pemesanan tersebut.
Kemudian karena para
pengusaha katering lainnya mendengar Tuan B masih memiliki stok, mereka pun segera menawar Kontrak
Pemesanan yang dimiliki Tuan C, bahkan dengan harga yang lebih
tinggi lagi.
Di saat lonjakan harga
itu, Tuan C bisa
mendapat keuntungan besar dari menjual kembali beberapa Kontrak Pemesanan yang
ia beli dari Tuan B.=> Konsep Trading di Perdagangan Derivatif
Apakah transaksi ini legal dan halal?
Jawabanya adalah sama seperti jawaban
sebelumnya.
Dari empat ilustrasi
tersebut, kita tentunya memahami bahwa “perdagangan Derivatif” adalah
perdagangan nyata.
Bukan perdagangan
barang-barang semu. Bukan pula judi, spekulasi mengandalkan nasib baik maupun
nasib buruk. Semua terjadi dikarenakan factor supply and demand.
Dalam kuantitas yang
besar dan cakupan yang besar, orang tidak lagi bertransaksi sebagaimana membeli
permen di warung. Ini adalah bentuk alur transaksi perdagangan yang sangat
efisien, akibat dari kemajuan dan perkembangan perkembangan teknologi.
“Perkembangan
teknologi membuat sistem produksi dan perdagangan semakin terspesialisasi. Kita
tidak bisa lagi mensyaratkan bahwa jual beli harus “nyata” dalam arti
bisa dilihat wujudnya, pembeli bertemu langsung dengan penjual, atau pembayaran
langsung diserahkan bersamaan dengan barang”.
Kegiatan ekspor-import
misalnya, akan sulit untuk dibayangkan bila harus dilakukan dengan cara pembeli
dan penjual harus bertemu langsung berikut puluhan kontainer barang yang
dipesan dan beberapa truk uang kontan yang harus dibawa.
Didalam masyarakat,
perdagangan derivative yang “tidak nyata” ini seperti pembelian pulsa dan data
paket.
Apakah pembeli dapat
memegang pulsa tersebut? Seperti apakah pulsa dan dan data internet tersebut?
Saya yakin tidak ada yang dapat menyebutkan bentuk dari pulsa. Memang pembelian
pulsa bisa dilihat dalam bentuk kertas yang berisi 16 angka, tapi itu bukanlah
bentuk dari pulsa itu sendiri.
Saat ini, Produk-produk
yang diperjualbelikan dalam perdagangan derivatif pun semakin berkembang, bukan
hanya kontrak pembelian, tapi juga kontrak investasi, kontrak hutang, kontrak
pemilikan aset, kontrak komoditas,dsb
Semoga artikel ini
dapat membantu sobat trader untuk lebih mengerti dan mengenal apa itu
perdagangan derivative.
Salam profit.